Sabtu, 01 Oktober 2011

Enviromental Scanning Manajemen strategi

ECONOMIC FORCES
Faktor-faktor economic forces:
·         Faktor produksi, yaitu harus mampu memanfaatkan tenaga kerja yang ada, dan penggunaan bahan baku industri dalam negeri sekaksimal mungkin. 
·         Faktor infestasi, yaitu dengan membuat kebijakan investasi yang tidak rumit dan berpihak pada pasar. 
·         Faktor perdagangan Luar Negari dan Neraca Pembayaran, harus surplus sehingga mampu meningkatkan cadangan devisa dan mestabilkan nilai rupiah. 
·         Faktor kebijakan Moneter, yaitu kebijakan terhadap nilai tukar rupiah dan tingkat suku bunga ini juga harus antisipasif dan dapat diterima pasar.
·         Faktor Keuangan N egara, yaitu barupa kebijakan fiskal yang kontruktif dan mampu untuk membiayai pengeluaran pemerintah ( todak defisit ).
·         Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat memengaruhi pertumbuhan industri suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Sementara itu, keahlian dankewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi (disebut juga sebagai proses produksi).
·         Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.
·         sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah bahan mentah tersebut. Pembentukan modal dan investasi ditujukan untuk menggali dan mengolah kekayaan. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.







TECHNOLOGI FORCE:
·         MUDs, MUIs, and MOOs : menciptakan lingkungan kolaboratif untuk mendukung munculnya ekonomi baru
·        object Computing : menyediakan lebih solusi cepat untuk masalah bisnis yang muncul
·         Intelligent :  menambah kemudahan anda dalam mendapatkan informasi hanya dengan melakukan browsing internet
·        Multimedia : memfasilitasi komunikasi berkualitas tinggi umanusia untuk melakukan hubunga jarak yang jauh
·         Information Appliance : mendapatkan informasi dengan cepat menggunakan jaringan komunikas internet
·        Information Highway : memungkinkan akses ekonomis melalui alat multimedia  dari layanan dan konten informasi
·        Microprocessor : memungkinkan perbaikan eksponensial dalam harga-performa, konsumsi daya,dan portabilitas
·        Digital : yang mengarah ke konvergensi antara komputasi dan teknologitelekomunikasi
LEGAL AND POLITICAL FORCES:
-     UUD
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33 uud 1945
Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi, ekonomi produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
PERSEROAN TERBATAS
UNDANG-UNDANG 
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1995
TENTANG
PERSEROAN TERBATAS
 "sasaran Pembangunan Jangka Panjang Kedua adalah terciptanya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tenteram dan sejahtera lahir dan batin, dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila, dalam suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba berkeseimbangan dan selaras dalam hubungan hubungan antara sesama manusia, manusia dengan masyarakat, manusia dengan alam dan lingkunganya, manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa".
Di bidang ekonomi, sasaran umum pembangunan tersebut antara lain diarahkan kepada peningkatan kemakmuran rakyat yang makin merata.
Untuk mencapai sasaran tersebut, diperlukan berbagai sarana penunjang antara lain tatanan hukum yang mendorong, menggerakkan, dan mengendalikan berbagai kegiatan pembangunan di bidang ekonomi.
Salah satu materi hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan ekonomi adalah ketentuan-ketentuan dibidang Perseroan Terbatas yang menggantikan ketentuan hukum yang lama.
Dengan ketentuan-ketentuan baru ini, diharapkan Perseroan Terbatas dapat menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional yang berasaskan kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi Sebagai pengejawantahan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Memperhatikan peran yang diberikan kepada Perseroan Terbatas dalam tata ekonomi nasional sebagaimana dimaksud di atas, maka kebutuhan akan penataan seluruh peraturan perundang-undangan Perseroan Terbatas dirasakan sangat mendesak.
Ketentuan tentang Perseroan Terbatas yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang sudah tidak lagi dapat mengikuti dan memenuhi kebutuhan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang sangat pesat dewasa ini. Oleh karena itu dibutuhkan kebijaksanaan baru, misalnya dalam hal devisa, bantuan luar negeri, penanaman modal asing, peningkatan kerjasama internasional, sistem perbankan, pasar modal dan lain sebagainya.
Perkembangan baru tersebut makin mengaitkan per­ekonomian Indonesia dengan perekonomian dunia, sehingga perekonomian Indonesia tidak dapat menutup diri terhadap pengaruh dan tuntutan globalisasi. Namun pengaturan di bidang Perseroan Terbatas yang baru harus tetap bersumber dan setia pada asas perekonomian yang digariskan dalam Undang-undang Dasar 1945, yaitu asas kekeluargaan.
Mengingat Perseroan Terbatas sebagai badan usaha berbentuk badan hukum yang modalnya terdiri dari saham-saham sehingga merupakan persekutuan modal, maka dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa semua saham yang ditempatkan harus disetor penuh agar dalam melaksanakan usahanya mampu berfungsi secara sehat, berdaya guna dan berhasil guna.
Di samping itu Undang-undang ini harus tetap dapat melindungi kepentingan setiap pemegang saham, kreditor, dan pihak lain yang terkait serta kepentingan Perseroan Terbatas itu sendiri. Hal ini penting, sebab pada ke­nyataannya dalam suatu Perseroan Terbatas dapat terjadi pertentangan kepentingan antara pemegang saham dengan Perseroan Terbatas, atau kepentingan antara para pemegang saham minoritas dengan pemegang saham mayoritas. Dalam benturan kepentingan tersebut kepada pemegang saham minoritas diberikan kewenangan tertentu, antara lain hak untuk meminta Rapat Umum Pemegang Saham dan memohon diadakan pemeriksaan terhadap jalannya perseroan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat akibat menumpuknya kekuatan ekonomi pada sekelompok kecil pelaku ekonomi serta sejauh mungkin mencegah monopoli dan monopsoni dalam segala bentuknya yang merugikan masyarakat, maka dalam Undang-undang ini diatur pula persyaratan dan tata cara untuk melakukan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan.
Demikian pula dalam rangka perlindungan kreditor dan pihak ketiga, ditetapkan persyaratan mengenai pengurangan modal, pembelian kembali saham dan pembubaran perseroan.
Tanpa mengurangi upaya untuk memberikan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas tersebut, diperhatikan juga perlindungan kepentingan umum dan kepentingan perseroan itu sendiri, antara lain dengan menegaskan tugas, wewenang, dan tanggung jawab organ perseroan.
HUBUNGAN PERUSAHAAN NEGARA DENGAN KEUANGAN NEGARA
pasal 2 UU Nomor 19 tahun 2003
memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
b.  mengejar keuntungan;
c.  menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d.  menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e.  turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Kontribusi BUMN terhadap Keuangan Negara
BUMN memberikan kontribusi kepada APBN, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kontribusi langsung BUMN berupa penerimaan negara yang bersumber dari pendapatan pajak, setoran dividen dan privatisasi, serta berupa belanja negara melalui kompensasi public service obligation PSO/subsidi.
Sedangkan kontribusi tidak langsung BUMN berupa multiplier effect bagi perkembangan perekonomian nasional.
BUMN memiliki peranan yang cukup signifikan dalam APBN, sebagaimana ditunjukkan dengan terus meningkatnya kontribusi BUMN terhadap APBN. Kontribusi tersebut antara lain terdiri dari :
pembayaran pajak
penerimaan privatisasi
dividen.
Selama periode 2005-2008, kontribusi BUMN tumbuh rata-rata sebesar 35,0 persen, dan memiiliki rata-rata kontribusi sebesar Rp92,9 triliun per tahun. Dari jumlah tersebut, porsi sebesar
-         75,3    persen berasal dari pajak BUMN
-         1,5      persen berasal dari penerimaan privatisasi
-         23,3    persen berasal dari dividen.
Pajak  BUMN
Terus meningkatnya jumlah perolehan laba BUMN dari tahun ke tahun menyebabkan kontribusi pajak BUMN menjadi sangat besar. Pajak BUMN selama kurun waktu 2005-2008 mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar Rp20,2 triliun (35,5 persen) per tahun. Pajak yang dibayar oleh BUMN terdiri dari :
- pajak penghasilan (PPh) BUMN
- pajak lainnya
Dalam periode tersebut, rata-rata pertumbuhan PPh BUMN mencapai 35,0 persen dan pertumbuhan pajak lainnya sebesar 35,9 persen.
Penerimaan Privatisasi
Privatisasi adalah penjualan saham persero , baik sebagian maupun seluruhnya baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan , memperbesar manfaat bagi negara dan dan masyarakat serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan/privatisasi perusahaan negara dengan persetujuan DPR. Meskipun pada tahun 2005 dan 2008 tidak terdapat BUMN yang diprivatisasi, penerimaan dari privatisasi BUMN masih memberikan kontribusi ratarata sebesar Rp1,4 triliun per tahun.
Dividen
Dividen adalah pembagian 
laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki.
Dalam kurun waktu 2005-2008 dividen BUMN terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar Rp5,4 triliun atau 35,1 persen per tahun. Penerimaan tertinggi dicapai pada tahun 2008  yaitu sebesar Rp29,1 triliun atau 9,1 persen terhadap total PNBP dengan komposisi sektor perbankan sebesar Rp4,5 triliun (15,5 persen) dan sektor nonperbankan sebesar Rp24,6 triliun (84,5 persen).
Dalam tahun 2009 dividen BUMN diperkirakan sebesar Rp28,6 triliun, yang terdiri dari dividen BUMN perbankan sebesar Rp2,6 triliun (9,1 persen) dan BUMN nonperbankan sebesar Rp26,0 triliun (90,9 persen).
Kontribusi Keuangan Negara Terhadap BUMN
Keuangan Negara merupakan sumber penyertaan modal terbesar bagi BUMN, Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada perusahaan  negara/BUMN  dengan terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD, sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagai hukum positif yang mengatur BUMN, secara tegas dalam Pasal 4 menyatakan bahwa kekayaan negara yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tersebut juga ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “dipisahkan” adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Dalam PP.41 Tahun 2003 Tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Ment.Keu.pada Persero, Perum dan Perjan Kepada Meneg BUMN, pengelolaannya BUMN dipertanggungjawabkan pada Menteri Negara BUMN, dan pengawasan terhadap BUMN dilakukan oleh Menteri Keuangan.

-TAP MPR
Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan Pemerintah berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan dukungan dan pengembangan ekonomi, usaha kecil menengah, dan koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan terlaksananya pembangunan nasional dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai hakikat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ketetapan MPRS No. VI/MPRS/1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri di Atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
-KEPRES

Kepres No.150 Tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET, merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan :
1.            memiliki potensi untuk cepat tumbuh; dan atau
2.            mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya; dan atau
3.            memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.



Bentuk Kawasan
Landasan Hukum
Definisi/Tujuan
Kawasan Berikat (7 lokasi)
PP No. 33/1996
à PP No.32/2009
Kawasan dengan batas tertentu untuk pengolahan barang asal impor dan DPIL yang hasilnya untuk tujuan ekspor
Kawasan Industri (86 Lokasi)
Keppres No. 41/1996
à PP No. 24 /2009
Kawasan pemusatan kegiatan industri (KI) yang dikelola oleh perusahaan KI
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
(13 Lokasi)
PP No. 26/2007
Keppres Pembentukan Kapet
Kawasan yang memiliki potensi cepat tumbuh, sektor unggulan dan potensi pengembalian investasi yang besar
FTZ atau KPBPB (4 lokasi)
UU No.37/2000
PP No. 46, 47, 48 Tahun 2008
Kawasan dengan batas tertentu yang terpisah dari daerah pabean sehingga terbebas dari bea masuk, PPN, PPnBM dan cukai
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (50 pengusul)
UU No. 39/2009
Perpres No. 33/2010
Kepres No. 8/2010
Kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah NKRI untuk menyelenggarakan fungsi perekonmian yang bersifat khusus dan memperoleh fasilitas tertentu.
Sumber: Hasil Olahan Deputi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2010

-KEPMEN
Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Kepmen KKP no. 32/Men/2010 tanggal 14 Mei 2010
Minapolitan merupakan upaya pembangunan berorientasi pengembangan kawasan berbasis komoditi perikanan dalam  sen tra-sentra produksi dan perdagangan yang terintegrasi dari aspek hulu hingga ke hilir.  implementasi minapolitan ke depan peranan daerah yang menjadi sasaran lokasi menjadi sangat berkepentingan untuk dapat menyiapkan diri untuk memenuhi aspek persyaratan yang diperlukan. Kesiapan ini menjadi demikian penting mengingat bahwa penyediaan terhadap sarana dan prasarana Perikanan dilandasi pada aspek multy base system, yang selanjutnya secara sosial ekonomi memiliki multi player efek bagi perekonomian daerah, yang pada akhirnya menuju kepada terwujudnya visi Indonesia sebagai produsen perikanan terbesar di dunia dan tercapainya misi kesejahteraan nelayan pada tahun 2015.





-PERDA
 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2013, Kabupaten Barru ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Emas
Penetapan Kabupaten Barru sebagai KEK, merupakan peluang bagi investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Barru karena dalam pengembangannya didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah. Kabupaten Barru merupakan daerah yang potensi untuk pengembangan KEK, karena memiliki Kolam Pelabuhan Alam yang terdalam (15-25 meter) sepanjang koridor Pesisir Barat Sulawesi Selatan dengan memiliki potensi pengembangan kepelabuhan yang paling luas dimana kapasitas tonase kapal yang paling besar dan kawasan teraman dari tsunami.

Kabupaten Barru terletak di titik tengah, di titik keseimbangan dengan jarak 100 km dari kota Makassar dengan jarak tempuh 2 jam ke Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin dan Pelabuhan Soekarno Hatta. Kabupaten Barru potensial dalam hal ketersediaan lahan untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mencapai 4.000Ha dengan harga tanah yang paling kompetitif dan jauh dari Kawasnn Konservasi (Karst Maros dan Pangkep) dimana dukungan infrastruktur yang sudah memenuhi persyaratan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Adapun kesiapan syarat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah :
  1. Dekat dengan Pelabuhan dan Bandara. Berjarak tempuh dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan Pelabuhan Internasional Soekarno Hatta serta berjarak kurang dari 2 jam dari pelabuhan Biringkassi Pangkep, Pelabuhan Awerangnge Barru, Pelabuhan Parepare merupakan wujud akumulasi dan sinergi yang sangat kuat bagi perwujudan KEK.
  2. Dekat dari Kawasan Produksi dan dekat dengan Pasar. Letak Kabupaten Barru menjadi "Pusat TitikTangkap" terhadap semua komoditi di Sulawesi Selatan menyebabkan terciptanya kemudahan pencapaian terhadap arus komoditi. Posisi Barru yang terletak di daerah strategis Selat Makassar yang dekat dengan Pulau Kalimantan (12 jam lewat ferry), Malaysia Timur dan Kawasan BIMP EAGA serta lintasan penting di kawasan Asia Pasifik menyebabkan lemparan produk dari posisi Barru menjadi lebih mudah.
  3. Tidak Mengganggu Daerah Konservasi Alam. Berjarak 50 km dari Karst Maros dan Karst pangkep yang termasuk kawasan konservasi menyebabkan KEK Barru tidak memiliki resistensi yang besar terhadap kawasan konservasi.
  4. Memiliki batas yang jelas dari Masterplan yang telah dibuat terlihat batas kawasan pusat KEK Barru dibatasi oleh jalan kawasan dengan pembagian-pembagian zona dan sub zona yang juga dibatasi dengan batas jalan yang sangat jelas.
  5. Ketersediaan lahan industri. Pemerintah Kabupaten Barru telah menyiapkan areal "Kawasan Emas" di Kelurahan SepeE, Kelurahan Mangempang dan Desa Siawung seluas 500 Ha yang dapat dikembangkan hingga lebih kurang 4.000 Ha.





SOCIAL CULTURAL AND DEMOGRAPHIC FORCE
Demografi memberitahu pemasar yang pelanggan saat ini dan potensial, di manamereka, dan berapa banyak yang cenderung untuk membeli apa yang pemasar adalah menjual. Demografi adalah studi tentang populasi manusia dalam hal :
SUKU
            Di sini di tunjukkan bahwa semua ras di dunia ini berbeda-beda , ada yang kulit putih ataupun hitam. Dan faktor ras ini biasanya berpengaruh dalam segi ekonomi, tentang . Dimana setiap suku bangsa memiliki kebudayaan yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain.suku bangsa merupakan bagian dari suatu negara. Dalam setiap suku bangsa terdapat kebudayaan yang berbeda-beda.selain itu masing-masing suku bangsa juga memiliki norma sosial yang mengikat masyarakat di dalamnya agar ta’at dan melakukan segala yang tertera didalamnya. Setiap suku bangsa di indonesia memiliki norma-norma sosial yang berbeda-beda. Dalam hal cara pandang terhadap suatu masalah atau tingkah laku memiliki perbedaan. Ketika terjadi pertentangan antar individu atau masyarakat yang berlatar belakang suku bangsa yang berbeda,mereka akan mengelompok menurut asal-usul daerah dan suku bangsanya (primodialisme). Itu menyebabkan pertentangan\ketidakseimbangan dalam suatu negara(disintegrasi).Secara umum, kompleksitas masyarakat majemuk tidak hanya ditandai oleh perbedaan-perbedaan horisontal, seperti yang lazim kita jumpai pada perbedaan suku, ras, bahasa, adat-istiadat, dan agama. Namun, juga terdapat perbedaan vertikal, berupa capaian yang diperoleh melalui prestasi (achievement). Indikasi perbedaan-perbedaan tersebut tampak dalam strata sosial ekonomi, posisi politik, tingkat pendidikan, kualitas pekerjaan dan kondisi permukiman.
RELEGION (Agama)
            Adam Smith dalam buku pertamanya sebenarnya menganggap unsur agama punya peran dalam bidang ekonomi. Dalam hal ini agama dia sebut dengan istilah ‘moral suasion’. Ia menyatakan bahwa aspek moral harus mewarnai dan berperan dalam ekonomi.
Namun berikutnya dalam bukunya yang kedua yang lebih terkenal ‘The Wealth of Nation’ aspek agama akhirnya hilang namun masih tetap ada fungsi yang hilang itu yang diganti dengan nama ‘invisible hand’. Sebagaimana kita ketahui pada akhirnya dalam teori, model, dan kebijakan ekonomi, keuangan perbankan, peran dan nilai agama sama sekali dihilangkan.
Chester I Barnard (1938) pernah mengemukakan tentang tanggung jawab moral dari seorang eksekutif dalam memimpin perusahaan. Kemudian Max Weber (1958) menulis buku yang membahas tentang pengaruh positif etika protestan terhadap spirit kapitalisme dalam bukunya ‘The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism”. Gerald Bell (1967) kemudian membandingkan kesuksesan di bidang kekayaan dan kekuasaan antara Protestan dengan Katolik. Dia menyimpulkan pemeluk Protestan lebih berhasil dalam meraih kekayaan dan kekuasaan dibanding dengan Katolik. Gerhard Lenski (1967) menemukan hal yang sama artinya agama mempengaruhi mobilitas dan kesuksesan seseorang.
Lipset, Bendix dan Weller menemukan hubungan signifikan antara agama dengan sikap dan prilaku ekonomi seseorang. Gordon Woodbine dan Tungsten Chou (2003) melihat hubungan antara afiliasi agama dengan persepsi mahasiswa terhadap etika konsumen. Mereka menyimpulkan pemeluk Islam lebih memiliki komitmen terhadap etika dibandingkan dengan pemeluk Buddha dan Kristen. Pemeluk Buddha lebih komit terhdap etika dibandingkan Kristen.
Memang Emile Durkheim (1933) menyatakan bahwa semakin sejahtera ekonomi suatu bangsa semakin berkurang peranan agama. Namun dari sisi lain sejalan dengan perkembangan masyarakat, Naisbitt (1996) meramalkan adanya kebangkitan spirit agama dimasa yang akan datang. Syahdan, dengan semakin kelihatannya kebobrokan kapitalisme dan munculnya berbagai sistem alternatif baik dalam lingkup kapitalisme yang dinilai memiliki nuansa yang lebih humanis maupun yang berasal dari luarnya seperti pemikiran radikalis (sosialis, komunis) dan Islam yang lebih adem menyebabkan perhatian kepada agama ini semakin meningkat. Ini bukan saja di kalangan Islam tapi juga di kalangan Katolik, Kristen, Yahudi, Buddha, Hindu dan lain lain. Pemeluk agama ini juga mencoba merumuskan posisi mereka dalam bidang ekonomi.
Lingkungan Demografi
Para pemasar sangat tertarik dengan ukuran dan tingkat pertumbuhan populasi dalam kota, wilayah, dan negara yang berbeda; distribusi umur dan distribusi etnis; tingkat pendidikan; pola rumah tangga; serta karakteristik dan gerakan regional
Pertumbuhan Populasi Dunia yang Meledak
Peledakan populasi dunia telah menjadi perhatian utama pemerintah dan berbagai perkumpulan diseluruh dunia. Dua faktor mendasari perhatian ini. Yang pertama adalah keterbatasan sumber daya bumi untuk mendukung kehidupan dunia yang sedemikian besar., terutama pada standar kehidupan yang mewakili aspirasi kebanyakan orang. Penyebab kedua perhatian ini adalah bahwa pertumbuhan populasi yang tertinggi ada di negara-negara dan masyarakat yang paling tidak mampu menghadapinya.
Distribusi Umur Populasi Menentukan Kebutuhan
Populasi negara-negara berbeda dalam distribusi usianya. Suatu populasi dapat dikelompokan menjadi 6 kelompok umur : pra-sekolah; anak usia sekolah; remaja; pemuda berusia 25-40 tahun; penduduk usia menengah antara 40-64 tahun; dan penduduk tua berusia 65 tahun ke atas. Bagi pemasar, ini memberikan tanda-tanda mengenai jenis-jenis produk dan jasayang akan mempunyai permintaan tinggi untuk beberapa tahun berikutnya.
Kelompok Pendidikan
Manusia semakin menyadari bahwa kekayaan tertinggi suatu bangsa bukan terletak pada sumber daya alam tetapi pada sumber daya manusianya. Orang-orang dengan pendidikan rendah memiliki sedikit kesempatan kerja selain pekerjaan yang bersifat manual atau domestik. Negara-negara yang berkeinginan menjadi kompetitor kelas dunia harus berinvestasi dalam penyediaan pendidikan dan pelatihan kerja dunia kepada penduduk mereka.
Pola Rumah tangga
Setiap kelompok memiliki serangkaian kebutuhan dan kebiasaan berbelanja yang berbeda.
Pergeseran Geografis dalam Populasi
Tahun 1990-an adalah periode dengan pergerakan imigrasi yang besar antar negara dan dalam negara. Pergerakan populasi juga terjadi pada waktu-waktu biasa yaitu pada saat orang-orang berpindah dari desa kekota dan kemudian ke daerah pinggiran kota. Tempat tinggal penduduk menimbulkan perbedaan dalam preferensi barang dan jasa mereka.
Pergeseran dari Pasar Masal ke Pasar Mikro
Pengaruh dari semua perubahan ini adalah memecahkan pasar massal menjadi sejumlah pasar mikro, berdasarkan umur, jenis kelamin, latar belakang etnis, pendidikan, geografi, gaya hidup dan sebagainya. Setiap kelompok memiliki preferensi dan karakteristik konsumen yang kuat serta didekati melalui saluran komunikasi dan distribusi yang semakin diarahkan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar